Adapun untuk menekan tingkat korupsi di lingkungan Ditjen Pajak, Suryo melakukan perbaikan sistem untuk mengurangi celah terjadinya interaksi antar petugas pajak dengan wajib pajak. Sistem IT ini rencananya juga digunakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.
Kemudian, Suryo melalukan penegakan hukum internal dengan tujuan memberitahu dan mengingatkan terkait perbuatan korupsi. Pun membangun zona integritas di seluruh kantor pajak, baik di pusat maupun di daerah.
Suryo menyebut, cara-cara tersebut adalah reformasi susulan sejak reformasi di bidang pajak dilakukan pada tahun 1983.
"Dan 4 tahun terakhir (reformasi) jilid III kita gulirkan, tidak hanya mengubah sistem administrasi termasuk data manajemen, tapi di pilar lain organisasi dan SDM niscaya kita harus lakukan perbaikan," tandas Suryo. (Kompas.com/Tribunnews.com)