News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekerjakan Disabilitas, Holding Perkebunan Nusantara Raih Penghargaan dari Kemenaker

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI memberikan penghargaan kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2021.

Holding Perkebunan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas.

Pemerintah melalui Undang-undang No. 8 Tahun 2016 mewajibkan BUMN mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Baca juga: Sejarah Hari Disabilitas Internasional 3 Desember, Berikut Link Twibbon, Tema, dan Logonya

Di tahun 2021 ini, PTPN berpartisipasi dengan membuka peluang sebanyak 16 posisi untuk diisi oleh penyandang disabilitas Tuna Daksa, Tuna Rungu, dan Tuna Wicara untuk penempatan di seluruh Indonesia sebagai tenaga Administrasi/ Data Support .

Baca juga: KSP: Pelantikan 7 Komisioner KND Jadi Kado Jelang Hari Disabilitas

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo mengatakan, hal ini bukan sekedar pemenuhan ketentuan Undang-undang.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja, juga memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam,” kata Seger, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2021: Tujuan, Sejarah, serta Twibbon untuk Memperingatinya

“Apalagi di beberapa perusahaan terbukti penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang kadang tidak dimiliki karyawan non-disabilitas,” ujarnya.

Secara keseluruhan, penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas, tersebar di berbagai posisi, yakni operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manager.

Derajat kedisabilitasannya pun berbeda-beda, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas.

Di antaranya pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini