Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik illegal drilling (pengeboran ilegal) dan illegal tapping (pencurian minyak) di beberapa daerah, telah menimbulkan kerugian negara hingga pencemaran lingkungan.
Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai, praktik illegal drilling maupun illegal tapping merupakan kejahatan di sektor minyak dan gas (migas).
Menurutnya, praktik ilegal terjadi akibat lemahnya penegakan hukum, sehingga dibutuhkan aturan yang kuat dan mengikat kepada para pemangku kepentingan di sektor migas.
Baca juga: Dorong Produksi Migas Rendah Karbon, SKK Migas Susun Peta Jalan
“Sebenarnya dalam instrumen hukum migas sudah ada penyidik negeri sipil di bidang migas. Mereka melakukan fungsi penyelidikan dan pengawasan terhadap kejahatan-kejahatan migas, sayangnya instrumen hukum itu belum cukup untuk menertibkan praktik illegal drilling dan illegal taping," kata Redi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Sebelum Ditangkap Kasus Illegal Drilling, Bripda Eko Pernah Adang Polisi dan Bawa Kabur Tersangka
Berdasarkan data SKK Migas, terdapat kurang lebih sekitar 4.500 sumur ilegal di berbagai daerah, dengan produksi 2.500 BOPD, di mana dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BOPD.
Baca juga: Genjot TKDN Hilir Migas Perlu Peran Aktif Berbagai Pihak
Menurut Redi, pemerintah harus berani melakukan pengawasan, sekaligus melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghindari dampak buruk kegiatan illegal tersebut.
Ia menyebut, salah satu lemahnya penindakan illegal drilling adalah terbatasnya wewenang pemerintah daerah, karena seluruh kegiatan yang mengatur tentang migas menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik di sektor hulu maupun hilir.
“Kalau Pemda diberikan kewajiban untuk melakukan penegakan hukum tapi tidak diberikan hak apapun, ini akan menjadi persoalan,” papar Redi.
Redi pun menyarankan pemerintah pusat segera membuat payung aturan yang bisa mengakomodasi keterbilatan pemerintah daerah.
“Untuk mepercepat proses bisa melalui Perpres yang bisa menciptakan kepastian dalam penindakan hukum. Termasuk mengatur kewajiban dan hak pemerintah dalam mengatur aktivitas migas di wilayah mereka," tuturnya.