TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penertiban oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) tidak hanya pada pinjaman online (pinjol) saja, namun juga pada platform investasi bodong.
Satgas Waspada Investasi mengumumkan telah menghentikan perusahaan digital yang bergerak di bidang investasi ilegal.
Sebanyak 9 perusahaan investasi digital bodong tidak diperbolehkan beroperasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah 1 entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
Baca juga: Terlilit Pinjol Jutaan Rupiah, Wanita di Padang Nekat Gasak Perhiasan Majikan, Ini Pengakuan Pelaku
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak.
Seharusnya, pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).
Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.
Baca juga: Tetap Waspada Jangan Sampai Jadi Korban, Berikut Daftar 104 Pinjol Legal dan 151 Pinjol Ilegal
Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/.
Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id," kata Tongam.
Berikut ini daftar entitas investasi ilegal yang diblokir satgas.
1. CSPmine (money game).
2. Sultan Digital Payment (investasi kripto tanpa izin).
3. Emas 24K Community (investasi emas tanpa izin).
4. PlatinumIndo (money game).
5. RoyalQ Indonesia (perdagangan robot trading tanpa izin).
6. Robot Trading Maxima Margin (perdagangan robot trading tanpa izin).
7. Robot Trading Revenue Bintang Mas (perdagangan robot trading tanpa izin).
8. Tikvee (money game).
9. PT Rechain Digital Indonesia (perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin).
Potensi Fintech
Potensi Fintech di Indonesia sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet bila dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional.
Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Fintech juga terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air.
Namun demikian, belakangan juga banyak ditemukan berbagai investasi bodong yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta membawa dampak negatif bagi pelaku industri Fintech yang legal atau resmi itu sendiri.
Untuk semakin menggencarkan upaya pemberantasan investasi bodong itu, pada Perayaan Hari Fintech Nasional yang pertama tanggal 11 November 2021, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir meluncurkan website www.cekfintech.id sebagai hasil kolaborasi dan program nyata untuk bantu edukasi masyarakat terhadap pinjol ilegal.
“Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” terang Pandu dikutip dari Kontan.
Peluncuran www.cekfintech.id sekaligus dalam rangka opening ceremony Bulan Fintech Nasional yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aftech dan para stakeholder lainnya.
Produk hasil kolaborasi dengan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.
Peluncuran cekfintech.id ini akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari Kode Etik Penyelenggara Fintech, mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi.
“Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Pandu.
Pandu juga mengapresiasinya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo yang telah memberikan akses interkoneksi www.cekfintech.id dengan www.cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terkait dengan tindakan kejahatan, termasuk penipuan.
“Kami berharap website www.cekfintech.id ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol illegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Fika Nurul ulya/Kompas.com/Kontan/Dina Mirayanti Hutauruk)