Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menparekraf Sandiaga Uno berharap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sandiaga mengatakan, Sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Selain itu, CHSE untuk memberikan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi old standard dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ucap Sandiaga dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021)
Baca juga: Sandiaga Uno Kerahkan Tim untuk Mengecek Desa Wisata Dekat Gunung Semeru
Pada 2020, telah teraudit sebanyak 6.776 pelaku usaha dan mereka yang sudah tersertifikasi CHSE sebanyak 5.865 usaha. Untuk tahun 2021 ini, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE.
Untuk itu, standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf Nomor 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana sertifikasi CHSE yang pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.
Baca juga: Sandiaga Uno: Omzet Sewa Transportasi dan Okupansi Hotel Meningkat Saat World Superbike
Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf tersebut, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 CHSE pada November 2021.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.
BSN dan Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifkasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN yang diluncurkan pada 4 Desember 2021.
“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Terdapat 3 Skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu Usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar secara Mandiri. Dan pelaku usaha bisa saja tidak melakukannya karena Sertifikasi bersifat sukarela,” kata Menparekraf Sandiaga.
Baca juga: Sandiaga Uno Akan Tegas Terapkan PPKM Level 3 di Tempat Pariwisata
Ia juga menekankan Sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand dengan penandaan tambahan (InDonesia Care).
Seluruhnya dilakukan dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri, atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.