Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prudential Indonesia menyatakan, selama masa pembelajaran polis, apabila nasabah merasa manfaat tidak sesuai dengan kebutuhan berhak mengajukan pembatalan.
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, jika demikian, polis dan premi yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi.
"Kami ingin menekankan pentingnya nasabah maupun calon nasabah untuk membaca isi polis dengan seksama agar nasabah benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam setiap produk asuransi," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Tribunnews, ditulis Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, sebagai perusahaan asuransi jiwa yang telah hadir selama lebih dari 26 tahun di Indonesia, Prudential selalu menjalankan bisnis dengan integritas.
"Sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi mereka beli. Semua hal itu dilakukan Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," kata Luskito.
Dengan begitu, perusahaan dinilainya mampu mewujudkan perlindungan bagi nasabah, di mana sampai saat ini ada lebih dari 2,6 juta tertanggung.
Dia menambahkan, wujud perlindungan bagi nasabah dibuktikan melalui pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi.
Baca juga: Penetrasi Produk Asuransi Era Digital Jasindo Gandeng Lifepal
Termasuk, unit link telah dilakukan dengan jumlah keseluruhan mencapai sebesar Rp 11,9 triliun selama Januari sampai September 2021.
"Komitmen ini sejalan dengan upaya Prudential Indonesia untuk dapat berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat Indonesia lebih sehat dan sejahtera," pungkasnya.