News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Mal Setuju PPKM Level 3 Dibatalkan, Alasannya Tak Bikin Acara yang Picu Kerumunan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung mengabadikan gambar ornamen Natal yang mulai terpasang di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Minggu (5/12/2021). Menjelang perayaan Natal yang jatuh pada 25 Desember mendatang, Lippo Mall Puri mulai bersolek dengan ornamen Natal. Salah satu yang menjadi daya tarik pengunjung adalah kegiatan meet and greet Litte Ponny yang disiapkan Lippo Malls menjelang perayaan Natal 2021. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 saat periode Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

"Pusat perbelanjaan mendukung sepenuhnya keputusan pembatalan tersebut," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan telah mengalami tren kenaikan, sejak pemerintah memberlakukan berbagai pelonggaran yang dimulai awal Agustus 2021. 

Tren kenaikan tingkat kunjungan sampai dengan akhir 2021, kata Alphonzus, diperkirakan akan menjadikan rata - rata sepanjang tahun ini sebesar 70 persen. 

"Ini lebih tinggi dari rata - rata tingkat kunjungan pada 2020 yang hanya sekitar 50 persen saja," tuturnya. 

Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Nataru

Seiring dibatalkannya PPKM level 3, Alphonzus memastikan pusat perbelanjaan di berbagai daerah akan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan, serta pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya menjelang maupun saat Natal dan tahun baru 2022. 

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal Diterapkan, Luhut: Pemerintah akan Buat Kebijakan yang Lebih Seimbang

"Meniadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Menerapkan protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan secara lebih ketat, lebih disiplin serta lebih konsisten," papar Alphonzus. 

Sebelumnya, pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 pada semua wilayah.

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.

"Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini