Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai Kamis (9/12/2021), masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI).
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono menerangkan, masyarakat bisa mengakses laman https://pintar.bi.go.id, untuk melakukan pemesanan penukaran uang rusak.
"Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat," ujar Erwin melalui keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Hal tersebut, kata Erwim, untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak.
"Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar," tutur Erwin.
Masyarakat melakukan penukaran uang rupiah rusak di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
Baca juga: Pertumbuhan Tabungan Meningkat 11,57 Persen, BSI Masuk Jajaran Perbankan Terbesar Nasional
"Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Mekanisme lengkap penukaran pada lampiran," kata Erwin.
Menurut Erwin, dengan layanan penukaran uang Rupiah rusak yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti.
"Akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Erwin.