TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan rencana menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) level 3 pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Rencana ini mendapat sambutan dari kalangan pengusaha, kebijakan tersebut dianggap memihak kepada dunia usaha yang saat ini tengah kesulitan.
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menyatakan, pembatalan tersebut akan mendorong adanya peningkatan produktivitas perekonomian di akhir tahun.
Sebelumnya, pemerintah memang berencana menetapkan PPKM Level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi Urgent, Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pembatalan tersebut akan mendorong adanya peningkatan produktivitas perekonomian di akhir tahun.
Sebab, berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan/mall, hotel, restoran, Cafe, pusat hiburan dan wisata, tansportasi, aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
“Tentu ini juga menjadi momentum meningkatkan konsumsi rumah tangga untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan di kisaran 5,5%-6%,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Pimpinan KSPSI dan KSPI Temui Ketua Kadin Bahas Kesejahteraan Buruh
Sarman menambahkan, kebijakan PPKM Level 3 yang dibatalkan dapat memungkinkan target tersebut tercapai bahkan terbuka kemungkinan di atas target di kisaran 6,5%-7%.
Hal itu mengingat Indeks Keyakinan Konsumen pada bulan Oktober 2021 sudah kembali ke level optimis di angka 113,4. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2021 yang ditargetkan di kisaran 3,7%-4,5 % berpeluang tercapai.
“Sehingga kami mengajak kepada semua pelaku usaha agar kebijakan pemerintah ini harus dijaga bersama dengan menjalankan prokes secara ketat di tempat usaha masing-masing.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal! Ini Aturan dan Syarat Perjalanan yang Tetap Berlaku Selama Natal & Tahun Baru
Kita harus berjuang bersama agar jangan sampai terjadi gelombang ketiga di tahun 2022 terlebih munculnya varian baru Omicron,” harap Sarman.
Di samping itu, dia juga turut mendukung penuh berbagai langkah proteksi yang dilakukan Pemerintah agar varian omicron di Indonesia.
Sebab saat ini di nilai menjadi langkah yang baik untuk menjaga agar gairah ekonomi di tahun 2022 semakin produktif mengarah ke pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
“Pelaku usaha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah atas pembatalan ini karena akan semakin meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap masa depan ekonomi kita yang lebih baik,” tutup Sarman.
PHRI menilai tidak adanya kebijakan PPKM level 3 dinilai akan meningkatkan pergerakan masyarakat.
"Harapan kita masih ada sedikit pertumbuhan yang bisa kita harapkan di akhir tahun," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/12).
Meski begitu, Maulana bilang pertumbuhan industri pariwisata masih tidak akan besar. Pasalnya pembatasan-pembatasan dalam perjalanan masih dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga telah meniadakan cuti bersama untuk masa Nataru. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun telah dilarang untuk cuti sehingga membuat periode libur panjang menjadi berkurang.
"Otomatis pertumbuhan itu tidak akan besar," jelas Maulana.
Baca juga: PHRI: Tak Ada Peningkatan Booking Hotel Jelang Natal dan Tahun Baru
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah membuat kebijakan PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus akibat peningkatan mobilitas masyarakat.
Setelah dicabutnya kebijakan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan PPKM berdasarkan hasil assessment daerah. Sehingga daerah yang berada pada level 2 dan 1 tetap akan menjalankan PPKM sesuai level daerahnya.
Hanya Ganti Judul
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru.
Tito menyebut istilah PPKM Level 3 diganti ke istilah lainnya.
"Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti di semua wilayah.
Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masy di masa Nataru, 24 Desember sampai 2 Januari. Nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/12/2021).
Ada beberapa aspek, dikatakan Tito, yang kemudian pemerintah mengubah istilah PPKM Level 3 saat Nataru.
Aspek pertama, Tito menyebut angka penularan Covid-19 di Indonesia relatif rendah, seiring dengan situasi yang juga melandai.
Baca juga: Cari Solusi Hambatan Distribusi Logistik, Kemenhub Bentuk Indonesia Shipping Enterprises Alliance
"Dibanding dulu yang puluhan ribu bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," tambahnya.
Selain itu, Tito melanjutkan, sejumlah masyarakat di wilayah aglomerasi menunjukkan antibodi yang tinggi.
"Oleh karena itu, kalau diterapkan level 3 itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat, tidak semua daerah dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan kalau yang lalu, asumsinya saat itu menerapkan pembatasan mirip level 3, kan disebut level 3," katanya
"Tapi ini kan semua dinamis.Kita melihat angka-angka indikator kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," tandas Tito. (Kontan/Tribunnews.com)