Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mendesak pemerintah bergerak cepat mengatasi besarnya utang yang dimiliki sejumlah perusahaan pelat merah.
Hal tersebut disampaikan Amin menyikapi utang PT Angkasa Pura I (Persero) sebesar Rp 28 triliun pada November 2021, PT Waskita Karya (Persero) Rp 89,73 triliun pada Juni 2021, dan beberapa BUMN lainnya.
Menurutnya, sebagian BUMN berutang jumbo juga akibat penugasan yang dilakukan pemerintah tanpa perencanaan matang, seperti halnya proyek infrastruktur.
Penyebab lainnya, kata Amin, terjadi inefisiensi organisasi di tubuh BUMN yang berakibat kesulitan keuangan serius dan jika dibiarkan berujung pada kebangkrutan.
“Pemerintah tidak bisa membangun infrastruktur secara ugal-ugalan. Tetap harus memiliki perencanaan yang matang dan menetapkan skala prioritas,” kata Amin, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Bos Angkasa Pura I Ungkap Bakal Merugi Rp 3,24 Triliun di 2021, Bantah Punya Utang Rp 35 Triliun
Menurutnya, ambisi besar tanpa perencanaan matang hanya akan membebani keuangan negara dan rendahnya kualitas hasil pembangunan.
Bagaimanapun, Amin menyebut, kesulitan yang dialami BUMN Karya akibat dibebani dengan pembangunan infrastruktur yang sebenarnya tidak layak secara ekonomi.
Sesuai Undang-Undang BUMN Pasal 66, pemerintah wajib menambahkan dan membantu menutupi kerugian.
Amin menilai, besarnya kebutuhan biaya infrastruktur, semestinya mengandalkan dana pihak ketiga seperti perbankan.
Namun, perbankan juga punya batasan atau plafon maksimal dana yang dipinjamkan, termasuk tenggat waktu pelunasan.
“Dengan tingkat kelayakan ekonomi yang rendah, tidak mudah untuk memperoleh pembiayaan dari pihak ketiga,” ujar politikus PKS itu.
Baca juga: Angkasa Pura I Bantah Punya Utang Rp 35 Triliun
"Sementara obligasi, medium term notes (MTN) dan sejenisnya biasanya menerapkan bunga yang lebih tinggi," sambung Amin.
Amin pun menyoroti pengelola sebagian BUMN yang masih kental dengan perilaku moral hazard, termasuk aksi korupsi terselubung.
"Sebaik apapun aturan dibuat, kalau perilakunya bermasalah dan tidak diberikan sanksi maka keberadaan pengelola menjadi bagian dari masalah BUMN," ujar Amin.