News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan untuk Pekerja Korban PHK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.

Hal ini memungkinkan karena Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Mengutip laman indonesiabaik.id, program JKP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP Nomor 37 Tahun 2021 ini mengatur agar para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan program bantuan.

Sebut saja berupa uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Baca juga: Cairkan BSU Rp 1 Juta, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Manfaat diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Baca juga: Kena PHK Bisa Dapatkan Jaminan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat Penerima

Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Laporan Reporter Barratut Taqiyyah Rafie

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pekerja kena PHK bisa dapat bantuan uang tunai selama 6 bulan, sudah tahu?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini