Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa pengetatan yang dilakukan adalah protokol kesehatan dan bukan penyekatan.
Hal ini, lanjut Budi Karya Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Kemenhub juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Lingkungan Maritim, Kemenhub Gelar Refresher Operator SROP Dan VTS
"Saya berharap, agar pemangku kepentingan jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus dikomunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini," ujar Budi Karya, Kamis (9/12/2021).
Selain itu Budi Karya juga mengatakan, tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Natal dan Tahumn Baru.
Secara umum, menurut Budi Karya, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api.
Baca juga: Hari Kedua Sidang Majelis IMO ke-32, Menhub Sampaikan Peran Aktif Indonesia di Dunia Maritim
"Saat ini kami masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Budi Karya.
"Sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor," lanjut Budi Karya.