News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terapis Spa dan Pemandu Karaoke Kini Harus Punya Standar Kompetensi

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peluncuran Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kecantikan, SPA dan Pemandu Karaoke di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kecantikan, spa dan Pemandu Karaoke di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan hal ini dalam rangka mendukung pengembangan dan pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Ida melanjutkan saat ini pemerintah memerlukan SDM/tenaga kerja yang kompeten di berbagai daerah.

Termasuk di bidang kecantikan, spa dan pemandu karaoke sebagai upaya mendorong lima destinasi wisata super priioritas. 

"Kita ingin membangun SDM/tenaga kerja kompeten bidang pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk bidang  kecantikan, spa dan pemandu karaoke yang mampu berkompetisi secara global," ujar Menaker Ida.

Baca juga: Peneliti: Program Kartu Prakerja Bisa Tingkatkan Kompetensi Penerima Manfaat

Dia mengatakan, kompetensi di bidang kecantikan atau Spa, akan semakin beragam dan sangat kaya karena juga memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain.

Menurutnya, keragaman dan kekayaan budaya Indonesia menyebabkan tuntutan kompetensi yang berbeda.

Baca juga: Menko PMK Minta Ada Standarisasi untuk Pendidikan Vokasi Bidang Kesehatan

"Contohnya keragaman rias pengantin dan Spa tradisional dari berbagai daerah yang memiliki ciri khas masing-masing," ujarnya.

Untuk menyediakan SDM yang kompeten dan berkualitas tersebut, SKKNI berperan untuk memberikan gambaran kompetensi-kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja (soft skills) di setiap bidang pekerjaan termasuk di bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke.

"Dengan adanya SKKNI, nantinya dapat dilanjutkan untuk sertifikasi bagi SDM/tenaga kerja yang kompeten, yang juga dapat menjadi jaminan bagi pengguna jasa bahwa mereka mendapatkan pelayanan dari tenaga kerja kompeten dan teruji dengan standar yang jelas," ujar Menaker.

Dia menambahkan, kompetensi menjadi instrumen garansi personal yang bersifat individual, yang akan memberi nilai tambah bagi pengguna jasa, pekerja dan juga bagi perekonomian secara umum. 

Dirjen Binalavotas Budi Hartawan mengatakan SKKNI bidang Kecantikan, SPA dan Pemandu Karaoke, merupakan SKKNI yang telah diinisiasi Kemenaker, Kemendikbud Ristekdikti dan Kemenparekraf.

Upaya ini melibatkan dunia usaha/industri, praktisi industri dan pemangku kepentingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini