Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik penangkapan yang merusak atau Destructive Fishing, masih marak terjadi di sejumlah titik perairan di Indonesia.
Berdasarkan refleksi di sepanjang 2021, tercatat destructive fishing dengan menggunakan bom ikan masih sering digunakan oleh sejumlah nelayan.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor KKP, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Sepanjang 2021, KKP Tangkap 167 Kapal Pelaku Ilegal Fishing
Adin mengatakan, meskipun di dalamnya terdapat pelaku usaha perikanan, namun praktik destructive fishing ini merusak terumbu karang dan kerusakan ekologi.
Penggunaan bom ikan tercatat masih cukup sering dilakukan.
“Terkait pelaku destructive fishing, telah kita tangkap sekitar 96 pelaku. Terdapat 24 kasus bom ikan, 4 kasus racun ikan, dan 4 kasus setrum ikan. Dan ini dilakukan dan efeknya merusak ekosistem laut,” ucap Adin.
Baca juga: Bangunkan Sleeping Giant Budidaya Laut, KKP-Kepri Tatap Peluang Ekspor
Seperti dikatakan Adin sebelumnya, praktik penangkapan ikan yang merusak ini kerap terjadi di sejumlah wilayah. Diantaranya seperti di Lombok, Tojo Una-Una, Palembang, Selayar, hingga Cirebon.
Untuk itu, KKP terus gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelaku praktik tersebut.
Seperti arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, yakni berkomitmen semaksimal mungkin pemanfaatan sumber daya.
Adin menambahkan, tak hanya praktik destructive fishing, KKP juga terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku illegal fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Ketegasan tersebut ditunjukkan dengan penangkapan 167 kapal pelaku illegal fishing, dan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut selama tahun 2021.
“Dalam melakukan pengawasan ini kita tidak bisa melakukan sendiri, kita tentunya merangkul masyarakat. Dan kami memberikan apresiasi,” pungkas Adin.