News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

YLKI: Kenaikan Cukai Rokok Mandat Regulasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sesuai mandat regulasi.

Pemerintah memutuskan untuk menaikan rata-rata 12 persen CHT mulai 1 Januari 2022.

"Yang dilakukan pemerintah ini hanya mandat regulasi karena masih banyak ruang untuk menaikkan cukai rokok. Kalau tidak dinaikan malah salah," kata Tulus dalam konferensi pers Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Cukai Naik, Penjualan Rokok Ketengan atau Kemasan Kecil Harus Dilarang

Menurut Tulus, pemerintah bahkan boleh saja menaikkan tarif CHT hingga 52 persen.

Ia menegaskan kenaikan cukai rokok adalah suatu keniscayaan yang harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan.

"Memang secara formulasi cukai masih belum happy karena layernya terlalu complicated. Sekarang masih ada delapan layer sehingga yang kita inginkan paling tidak disimplifikasi menjadi empat layer," tutur Tulus.

Tulus menambahkan dengan komposisi empat layer maka akan efektif bagi perlindungan konsumen.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Segera Naikkan Tarif dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Rokok Linting

"Layer yang ada saat ini menyebabkan beberapa hal. Pertama tidak efektif bagi perlindungan konsumen, kedua keuntungan industri rokok terlalu besar, dan ketiga pendapatan pemerintah terlalu kecil," urainya.

YLKI menilai sistem yang ada saat ini banyak terjadi anomali yang merugikan negara dan konsumen.

Dalam pandangannya pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk kepentingan economic of interest.

"Saya melihat pendapatan pajak yang masih minim membuat pemerintah menggali pendapatan dari cukai rokok," ucap Tulus.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau

YLKI juga berharap pemerintah tidak hanya fokus terhadap pendapatan cukai negara tetapi perlu mendorong instrumen pengendalian konsumsi tembakau.

Tulus mendesak pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan sehingga apa yang diharapkan bisa berjalan efektif.

"Walaupun ada kenaikan cukai di sisi ritel masih sangat murah. Mana ada barang cukai tapi dijual ketengan dan mungkin hanya ada satu di dunia yaitu di Indonesia," imbuhnya.

Jokowi Setuju Cukai Rokok Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.

Sri Mulyani bilang keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo.

"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan Cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Secara Ketengan

Sedangkan, kenaikan tarif rata-rata Cukai, Presiden Joko Widodo memberikan arahan antara 10 persen hingga 12,5 persen.

"Kita menetapkan di 12 persen. Nanti akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani.

Lebih rinci, dia menjelaskan, untuk SKT jenis IA, IB, II dan III, masing-masing kenaikannya adalah 3,5 persen, 4,5 persen, 2,5 persen, dan 4,5 persen.

Sementara untuk SKM jenis kategori I kenaikannya 13,9 persen, SKM II A 12,1 persen, dan SKM IIB 14,3 persen. Lalu, SPM I 13,9 persen, SPM IIA 12,4 persen, dan SPM IIB 14,4 persen.

"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan cukup tinggi antara dengan mesin dan menggunakan tangan," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini