"Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021," ttuturnya.
Menteri Perhubungan, kata Adita telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik. Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, ka, kapal, dan pesawat).
"Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan, seorang pekerja kebersihan (N) di Wisma Atlet terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.
Ia mengatakan, hal itu diperkuat dengan data Whole Genome Sequencing (WGS) bersangkutan yang dikirim ke GISAID. (Kompas.com/Tribunnews.com)