News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Pelaku Usaha Tuding Pemprov DKI Naikkan UMP 2022 Secara Sepihak

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). Pelaku Usaha Tuding Pemprov DKI Naikkan UMP 2022 Secara Sepihak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta terima keluhan dari dunia usaha usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan keluhan yang datang menyebutkan kenaikan UMP DKI 2022 dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi, pada bulan November 2021 telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85% atau Rp37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.

Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN

"Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536. Sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP No. 36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Kadin DKI menilai semestinya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan.

Dalam catatan statistik Jakarta, kata Diana, UMP Jakarta naik sebesar 63,5 persen dari Rp2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Dok Pemprov DKI)

Sehingga kondisi ini menjadikan beban para pengusaha kian berat untuk dapat kembali bangkit pasca pengendalian pandemi.

Selain itu, lanjut Diana, efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta tidaklah tepat.

Sebab biasanya kenaikan upah akan berbanding lurus dengan kenaikkan harga-harga, khususnya harga konsumsi rumah tangga.

Kebijakan ini pun kian dinilai semakin berat untuk dapat dipenuhi oleh pengusaha kecil di tengah pandem.

Baca juga: Buruh: Revisi Kenaikan UMP Harusnya Dilakukan Semua Gubernur di Indonesia

"Sehingga alih alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas, karena SDM yang berkualitas lebih memilih sebagai pekerja yang menjamin pendapatannya dengan mencari pengusaha yang skala UMP yang lebih tinggi," ungkapnya.

"Sebagian besar Pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, bahkan ada beberapa dari mereka yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain, apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1 %," tandas Diana.

Anies Baswedan Revisi UMP Jakarta 2022

Kabar baik bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Revisi UMP Jakarta 2022, Kini Jadi Rp 4.641.854 atau Naik 5,1 Persen

Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6%.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.

Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1% sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.

Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2%-4%).

Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.

Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha Mengaku Belum Menerima Salinan SK Gubernur soal Revisi UMP 2022

"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08%.

Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%.

Sebelum merevisi besaran UMP 2022, pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85% masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," kata Anies dalam surat yang ditujukan ke Kemenaker.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).

Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11% yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Gelombang demo buruh di Jakarta Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85% atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Massa buruh pun menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85% terlalu kecil. Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85%.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa saat itu.

Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1% atau sebesar Rp 225.667.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kadin Terima Keluhan yang Sebut Kenaikan UMP DKI 5,1% Dilakukan Sepihak oleh Pemprov

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini