News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sektor Properti Bertahan saat Pandemi, Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan insentif kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti tahun 2022.

"Saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani bahwa insentif PPN DTP akhir tahun ini selesai dan permohonan para pengembang perumahan agar kebijakan PPN DTP ini dapat diperpanjang hingga 2022," kata Khalawi dalam Rakernas REI 2021, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Prediksi 2022, Pasar Ritel Kembali Dilirik Investor, Hotel dan Properti Juga Diminati

Menurut Khalawi, pembahasan kebijakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Beliau (Sri Mulyani) sampaikan sedang dikaji oleh Kemenko Perekonomian Perkonomian," ujarnya.

Khalawi menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, REI telah berhasil menunjukkan kinerjanya yang terbaik terutama dalam mendukung pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Pada saat banyak sektor usaha collapse atau gulung tikar, tetapi sektor properti mampu bertahan dan tetap mencatatkan pertumbuhan positif.

"Kami tentu mengapresiasi, di masa pandemi Covid-19, REI lah yang telah memberikan motivasi, di mana banyak usaha collapse, tetapi sektor properti ini masih bisa menunjukkan kinerjanya," jelasnya.

Pada kuartal I-2021 sektor properti masih positif, sementara ekonomi nasional terkoreksi 0,74 persen. Catatan ini dinilai Khalawi sebagai pencapaian luar biasa.

Baca juga: Pengembang: 2022 Jadi Fase Pemulihan Pasar Properti Tanah Air

Khalawi menerangkan, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan terutama bagi sektor properti yang memiliki multiplier effect bagi 174 industri ikutan lainnya.

Kemudahan itu dilakukan baik dalam bentuk perizinan, maupun berbagai macam insentif kebijakan yang dapat menjaga kinerja REI tetap positif meski di tengah pandemi Covid-19

Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) meminta Pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2022.

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa manfaat PPN DTP langsung dapat dirasakan oleh konsumen karena secara tidak langsung merupakan diskon besar.

Ini juga dilakukan sebagai upaya agar pengembang berkesempatan dalam menawarkan produk baru kepada konsumen dengan tetap dalam ketentuan ketat yang diterapkan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang berlaku hingga Desember 2021.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Selain PPN DTP, Bank Indonesia (BI) juga memberikan relaksasi LTV/FTV hingga 100 persen atas pembiayaan properti.

Relaksasi yang telah diberlakukan sejak Maret 2021 ini telah diperpanjang dan mulai efektif berlaku 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dengan relaksasi LTV/FTV ini, konsumen bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 0 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti Tahun 2022"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini