News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghapusan Premium

Ketua YLKI: BBM Premium Sudah Pantas Dihapus, Terutama di Kota Besar

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait rencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di 2022.

Menanggapi kabar itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebutkan, BBM Premium dengan research octane number (RON) 88 sudah pantas dihapus.

"Untuk kota-kota besar, apalagi selevel Jakarta, Bandung, Surabaya, serta Medan memang sudah pantas Premium dihapus," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, ditulis Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Komisi VII DPR Minta Pemerintah Sediakan BBM Murah Jika Premium Dihapus

Menurut Tulus, BBM dengan RON 88 merupakan jenis bensin yang sudah tidak sesuai standar karena kualitasnya kurang bagus untuk lingkungan.

"Bbm Premium memang jenis BBM yg tidak sesusi standar. Namanya Premium, tapi kualitasnya rendah, tidak sesuai standar Euro 2, hanya tujuh negara masih pakai BBM jenis Premium," katanya.

Baca juga: Beredar Kabar BBM Jenis Pertalite dan Premium Bakal Dihapus, Sudah Ada Bocoran Tahapannya

Di sisi lain, dia mengungkapkan, sebenarnya Premium sempat dihapuskan oleh pemerintah pada periode 2016 sampai 2018.

"Sebenarnya Premium ini sudah dihapus sejak 2017, tapi dihidupkan lagi pada 2018 karena mau pemilu. Jadi, BBM Premium sering dijadikan komoditas politik," pungkas Tulus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini