TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga hotel karantina banyak dikeluhkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, baik dalam rangka bekerja maupun berwisata.
Keluhan mereka adalah karena harga atau tarifnya yang dianggap terlalu tinggi.
Mereka mengaku dipatok harga puluhan juta rupiah, untuk tarif hotel karantina yang hanya bintang 2 dan bintang 3 di Jakarta dan sekitarnya.
Alternatif menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah juga harus melalui prosedur berliku.
Baca juga: Thailand Laporkan Kasus Omicron, Pemerintah Kembali Terapkan Karantina Wajib bagi Turis
Agar WNI yang baru pulang dari luar negeri tidak merasa dirugikan dengan biaya karantina hotel sepihak yang ditetapkan pengelola, pemerintah sendiri telah mengatur batasan tarif inap kamar hotel untuk keperluan karantina.
Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Harga hotel karantina tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021.
Satgas Covid-19 menyebut saat ini tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen.
Di samping itu, pelaku usaha perhotelan telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan. Penambahan tersebut terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.
Baca juga: Kontroversi Karantina Pelaku Perjalanan, Tarif Hotel hingga Ketentuan Pemerintah
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip Kompas.com menyatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ.
Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku dikutip dari Kompas TV, Rabu (22/12/2021).
Harga hotel karantina yang terpampang di laman tersebut, bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.
Biaya hotel karantina tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.
Baca juga: Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya
Dari harga hotel karantina tersebut pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan dan tes PCR 2 kali.
Wiku menyebutkan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Saat ini, 70 persen dari kamar tersebut sudah terisi.
"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku.
Biaya hotel karantina Secara umum, berikut tarif hotel karantina secara resmi dari pemerintah di Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek:
Biaya hotel karantina 9 malam, 10 hari
Tarif hotel karantina bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000
Tarif hotel karantina bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000
Tarif hotel karantina bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000
Tarif hotel karantina bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000
Tarif hotel karantina luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000
Biaya hotel karantina 13 malam, 14 hari
Harga hotel karantina bintang 2: Rp9.050.000-Rp9.900.000
Harga hotel karantina bintang 3: Rp10.400.000-Rp11.525.000
Harga hotel karantina bintang 4: Rp12.525.000-Rp14.965.000
Harga hotel karantina bintang 5: Rp16.965.000-Rp21.500.000
Harga hotel karantina luxury: Rp23.500.000-Rp26.500.000
Cara cek tarif hotel karantina Tarif resmi hotel karantina bisa dicek melalui laman D-Host.
Website tersebut dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Di laman tersebut, WNI dari luar negeri bisa memesan langsung layanan menginap untuk jangka waktu 10 hari sesuai dengan aturan karantina pemerintah.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Jumlah Tamu Hotel Karantina Naik Dua Kali Lipat, Cuan?
Setiap hotel menerapkan tarif yang berbeda-beda disesuaikan dengan kelas kamar, jumlah bintang hotel, luas kamar, layanan katering, tambahan layanan antar jemput, dan sebagainya.
Kendati demikian, laman D-Host baru menyediakan layanan booking hotel untuk area Jakarta dan sekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, hingga Cikarang.
Berikut cara cek tarif hotel karantina di laman D-Host. Buka laman D-Host di https://quarantinehotelsjakarta.com/ Klik kolom "Location", lalu pilih wilayah hotel yang diinginkan Pada kolom "Hotel Name", ketikan nama hotel yang ingin dituju Pada kolom "From", pilih tanggal kedatangan Klik "Search" Sistem akan menampilkan tarif hotel beserta dengan fasilitas yang didapatkan Pemesanan kamar hotel juga bisa dilakukan saat itu juga melalui kontak email, telepon, dan WhatsApps yang tertera di laman D-Host atau dengan mengklik "Book Now"
Tagih Rp 196 Miliar Untuk Isoman
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut pemerintah hingga saat ini belum membayar utang biaya isolasi mandiri (isoman) pasien Covid-19 sebesar Rp 196 miliar.
Utang tersebut merupakan biaya pasien Covid-19 yang menjalani isoman di 21 hotel di DKI Jakarta periode Februari - Juni 2021.
"Belum dibayarkan sampai hari ini," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Menurut Maulana, PHRI telah melakukan komunikasi secara terus menerus dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan BNPB untuk segera membayar utangnya.
"Kami sudah surati untuk segera bayar tunggakan hotel-hotel tersebut, karena hotel dalam kondusi sulit, uangnya sangat berarti bagi mereka tapi pembayarannya tersendat," tutur Maulana.
Maulana tidak mengerti kenapa pembayaran tunggakan hotel untuk isoman tak kunjung cair, padahal sudah dilakukan berbagai macam audit.
"Terakhir kami dengar uangnya sudah di BNPB, tapi sampai saat ini belum juga dibayarkan, itu masih ditunggu. Apalagi ini jelang akhir tahun, bagaimana nasib hotel itu belum dibayarkan," tuturnya. (Kompas.com/Muhammad Idris/Tribunnews.com/Seno Tri)