Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta menerbitkan aturan baru untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun, selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan baru tersebut yaitu mewajibkan penumpang KA dengan umur di bawah 12 tahun wajib menyertakan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
"Selain itu, ketentuan lainnya untuk penumpang KA dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan," ucap Eva, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Untuk mengakomodir penumpang dalam melakukan tes Covid-19 dengan RT-PCR, Eva mengatakan, KAI menyiapkan layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu.
Eva mengungkapkan, layanan mulai beroperasi pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021, dari pukul 06:00 - 21:00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05:00 - 22:30 WIB.
"Kami mengimbau penumpang KA yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA," kata Eva.
Hal ini karena hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil tes akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan Khusus Nataru 2022, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR sebelum Naik Kereta Api
Adapun sesuai ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2021, terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai berikut:
1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib didampingi orang tua
2. Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam