TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melaksanakan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Selain berencana mogok kerja, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, sosok yang namanya masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes.
FSPPB mengklaim telah melayangkan surat kepada manajemen Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 20 Desember 2021 terkait rencana aksi mogok kerja tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke Erick Thohir.
Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.
Adapun aksi mogok kerja rencananya akan diikuti pekerja Pertamina Group, anggota Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding.
Dari kabar yang beredar, alasan rencana mogok adalah soal pemangkasan gaji yang dilakukan manajemen Pertamina.
Baca juga: Jelang Rencana Mogok Kerja, Kemnaker Pertemukan Manajemen dan Serikat Pekerja Pertamina
Pekerja yang tergabung dalam PSPPB mengklaim memahami situasi perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Namun yang dipersoalkan pekerja adalah pemangkasan gaji justru dilakukan ketika perusahaan membukukan kinerja positif.
FSPBB menyebut, situasi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) tidak bisa jadi alasan pemotongan penghasilan para karyawan.
Di sisi lain yang membuat pekerja kecewa adalah gaji dan tunjangan direksi yang tidak dipotong. FSPPB menuntut manajemen Pertamina membayarkan gaji karyawan sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Isi surat FSPPB Berdasarkan surat pemberitahuan rencana mogok itu, ada lima poin yang menjadi alasan aksi tersebut dilakukan.
Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
Serta kelima, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
TPPI FSPPB dalam suratnya menegaskan waktu mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.
Bisa pula dengan perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.
Baca juga: Premium dan Pertalite Direncanakan Dihapus, Pertamina Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
Ahok Pastikan Rencana Pemotongan Gaji Batal
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, rencana pemotongan gaji karyawan Pertamina tidak jadi dilakukan.
Hal ini dikatakan Ahok usai bertemu dengan dewan direksi Pertamina pada Kamis (23/12/2021).
Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut adalah rencana pemotongan gaji karyawan.
"Sudah tidak terapkan," kata Ahok singkat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Ahok juga menuturkan, keputusan tersebut akan disosialisasikan melalui media massa.
Dewan direksi bakal menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
Sebab, pemotongan gaji tidak bisa dijadikan alasan sebagai efisiensi perseroan.
"Direksi akan jawab ke media. Tidak jadi (ada pemotongan gaji)," beber Ahok.
Baca juga: SP BUMN Sayangkan Ancaman Mogok Kerja Serikat Pekerja Pertamina
Kemenakertran Pertemukan Serikat Pekerja Dengan Manajemen Pertamina
Permasalahan antara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Manajemen PT Pertamina (Persero) Tbk di Kantor Kemenaker akhirnya dimediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Kemenakertrans merespon rencana mogol massal karyawan Pertamina akibat tuntutan mereka tak dipenuhi oleh manajemen.
Mediasi ini dilakukan atas dinamika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal Pertamina.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021.
Baca juga: Pertamina Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Terkait Wacana Penghapusan Premium dan Pertalite
Rencana mogok kerja ini telah diberitahukan kepada stakeholders.
"Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemenaker untuk merespons kondisi hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan hangat dibicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).
"Oleh karenanya, Kemenaker menfasilitasi audiensi kekeluargaan kedua belah pihak pada tanggal 22 Desember 2021, di mana hadir dalam pertemuan tersebut Direksi SDM dan tim, serta Presiden FSPPB dan tim," lanjut Putri.
Titik terang hasil mediasi Kemenaker Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan di antaranya konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan.
Mengenai kenaikan upah diperlukan komunikasi yang efektif antar kedua belah pihak.
Kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan perjanjian kerja bersama.
Kemudian penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.
"Untuk dapat memfollow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum Tahun Baru," kata dia. (Kompas.com/Tribunnews.com)