Krist menambahkan bahwa selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol ini juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.
“Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol.
Sehingga anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.
Tarif Tol Jakarta-Tangerang terbaru Berikut rincian Jakarta-Tangerang ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:
* Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
* Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
* Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
* Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
* Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
(Muhammad Choirul Anwar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Naik, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini"