News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

146 Ribu Orang Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Pada Periode Natal dan Tahun Baru

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat telah memberangkatkan 146 ribu penumpang Kereta Api (KA) selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyebutkan, jumlah penumpang tersebut setara dengan 60 persen dari total kapasitas yang disediakan KAI selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, kami menyediakan 242.466 tempat duduk untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan," ucap Joni, Rabu (27/12/2021).

Baca juga: Ini Persyaratan Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru

Joni juga menjelaskan, rute yang banyak dipesan oleh penumpang KA jarak jauh yaitu Jakarta-Cirebut, Jakarta-Purwokerto, Yogyakarta-Purwokerto dan Surabaya-Madiun.

Untuk dapat menggunakan layanan KA jarak jauh, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh para penumpang. Syarat tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2021. Persyaratan tersebut diantaranya:

1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua

Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022

2. Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini