Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan batas harga batubara Domestic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik dengan menyesuaikan harga pasar, dinilai menambah belanja subsidi dan kompensasi pemerintah sebesar Rp 91,6 triliun.
Saat ini harga DMO batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dipatok maksimal sebesar 70 dolar AS per ton, dan jika mengikuti harga pasar maka terjadi penambahan biaya produksi akibat kenaikan harga batubara acuan (HBA) yang diperkirakan rata-rata 150 dolar AS per ton pada 2022.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, jika asumsi harga DMO batubara mencapai 150 dolar AS per ton, maka ada potensi tambahan belanja subsidi pemerintah mencapai Rp 22,9 triliun serta peningkatan belanja kompensasi mencapai Rp 68,7 triliun.
Baca juga: Di Tengah Transisi Energi, Batubara Diprediksi Masih Jadi Komoditas Primadona Tahun Depan
Sementara itu, dengan asumsi harga DMO batubara mencapai 150 dolar AS per ton maka potensi tambahan keuntungan pengusaha batubara hingga Rp 37,7 triliun
"Artinya secara total subsidi dan kompensasi terdapat tambahan Rp 91,6 triliun, anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah apabila dilakukan kenaikan harga DMO batubara hingga 150 dolar AS per ton. Jadi pengusaha yang paling diuntungkan dari kebijakan ini," ujar Abra, Kamis (30/12/2021).
Adapun, potensi tambahan pendapatan negara dari PNBP, PPN, dan PPh pada harga DMO 150 dolar AS per ton mencapai Rp 47,9 triliun.
Dengan demikian, kata Abra, potensi pendapatan negara jauh lebih rendah dibandingkan potensi tambahan kenaikan belanja subsidi listrik dan kompensasi dengan selisih Rp 43,7 triliun.
Selain beban fiskal pemerintah, pelepasan harga DMO batubara akan berdampak langsung terhadap kenaikan biaya produksi listrik, di mana faktor penentunya adalah energi primer berupa batubara.
"Artinya potensi kerugian akan jauh lebih besar bagi PLN. Apalagi biaya pembelian batu bara terhadap total beban usaha PLN cukup signifikan, rata-rata mencapai 15,4 persen per tahun dalam 4 tahun terakhir," paparnya.
Baca juga: Harga Batubara Acuan Desember Turun ke Level 159,79 Dolar AS per Ton, Ini Penyebabnya
Ia pun menyebut, pemerintah tidak boleh juga latah ingin mendapatkan pendapatan dari batubara secara jangka pendek dengan melepas harga DMO batubara, karena mempunyai dampak sangat serius.
"Bukan hanya pada dampak kenaikan harga produksi PLN, tetapi juga buat keberlangsungan bisnis PLN itu sendiri, dan juga buat tarif listrik kepada masyarakat," tutur Abra.