Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta beri sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation /DMO) sebesar 25 persen.
Hal ini dikatakan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo kepada wartawan Minggu (2/1/1022).
Menurut Agus, untuk memberi efek jera bagi pengusaha batubara yang tidak mau melaksanakan kebijakan DMO 25 persen perlu diterapkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Sementara Pengapalan Ekspor Batubara
Jika kondisi ini tidak ditangani pemerintah maka akan terjadi permasalah serius yaitu pemadaman listrik karena pembangkit listrik kekurangan energi primernya.
"Jadi pengusaha wajib menyetor 25 persen produksi batubara ke dalam negeri, rupayanya karena pengawasan sulit batubara diekspor semua lewat pelabuhan-pelabuhan," kata Agus.
"Kementerian ESDM harus lebih tegas pengawasannya, aturan dibuat untuk dilaksanakan kalau tidak diberi sanksinya," tegasnya.
Agus mengungkapkan, jika tidak ada sanksi yang tegas maka pemenuhan DMO 25 bisa tidak ditaati lagi, ini akan merugikan masyarakat jika terjadi pemadaman listrik sebab saat ini 60 persen pasokan listrik Indonesia berasal dari PLTU yang menggunakan batubara sebagai energi primernya.
"Menurut saya ESDM harus tegas kalau nggak tegas yang rugi masyarakat," tutupnya.
Diketahui pula pemerintah menetapkan kebijakan penghentian ekspor batubara dalam waktu sebulan sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Baca juga: Pengamat Nilai Larangan Ekspor Batubara Sudah Tepat
Agus menilai langkah yang diambil pemerintah sudah tepat.
Menurut dia, larangan ekspor sementara tersebut akan membuat stok batubara dalam negeri kembali normal.
"Sebulan penghentian ekspor itu untuk melihat tren apakah kebijakan pemerintah diikuti pengusaha atau tidak," tutur Agus.
Sebagai informasi, tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
Larangan ini muncul sebagai tindak lanjut dari laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.