News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Gojek Customer Lounge di lobi Tunjungan Plaza 1 usai diresmikan, di Kota Surabaya, Jawa Timur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lantaran dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.

Gugatan yang memiliki Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, meminta Gojek dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.

Baca juga: Disentil Gibran Rakabuming soal Biaya Kirim yang Mahal, Apa Kata Gojek?

Menanggapi itu, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengaku pihaknya baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi," kata Nila saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/12/2021).

"Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," sambung Nila.

Baca juga: Driver GoCar Diduga Rudapaksa Perawat, Ini Tanggapan Gojek hingga Kepolisian

Lebih rinci lagi, ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.

Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Gojek Nonaktifkan Driver Gocar yang Diduga Rudapaksa Perawat yang Jadi Penumpangnya

Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun soal Hak Cipta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini