TRIBUNNEWS.COM - Sejak 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen.
Dalam konferensi pers secara daring terkait dengan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan Presiden telah menyetujui kebijakan tersebut.
Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, sehingga ditetapkan 4,5 persen maksimum.
Selain itu, kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu, dikutip dari kemenkeu.go.id.
Baca juga: Nasdem: Pengendalian Konsumsi Rokok Lebih Tepat Gunakan Pendekatan Kesehatan
Baca juga: Rokok dan Polutan Ternyata Bisa Mempercepat Penuaan Kulit
Rokok jadi pengeluaran tertinggi kedua bagi masyarakat miskin
Menurut Menkeu, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.
Berdasarkan total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan, lebih rendah dari konsumsi beras.
Bahkan, lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.
Bertujuan kendalikan tingkat konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja
Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.
Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Baca juga: Awas, Asap Rokok Ternyata Bisa Nempel di Dinding dan Membahayakan Orang Lain
Baca juga: Belasan Ribu Rokok Ilegal di Boyolali Dimasukkan dalam Bungkus Merek Terkenal
Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
Semakin tinggi harganya, maka semakin besar pula potensi terjadinya produksi rokok ilegal.
Daftar harga rokok per 1 Januari 2022
Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan II A
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
- Sigaret Kretek Mesin golongan II B
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan II A
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan II B
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Sigaret Kretek Tangan golongan I A
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan I B
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
- Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Harga Rokok 2022