News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Racik Subsidi BBM Pertalite

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu SPBU Kawasan Jakarta Pusat,

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Di dalam aturan itu, BBM Premium masih ada dan tetap menjadi bahan bakar penugasan pemerintah.

Sementara BBM Pertalite dengan RON 90 yang lebih ramah lingkungan kabarnya akan mendapatkan subsidi.

Baca juga: BBM Premium Batal Dihapus tapi Tak Sebutkan Berapa Kuotanya, Anggota DPR: Sama Saja Bohong!

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu tidak menampik kabar tersebut.

"Itu bagian dari kebijakan. Sampai saat ini BBM bersubsidi adalah Premium. Dalam konteks Pertalite, sebenarnya komponen 50 persen dari Pertalite itu Premium. Jadi dalam konteks ini Premium tetap jenis BBM bersubsidi," ucap Febrio dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Febrio mengatakan bahwa pemberian subsidi terhadap Pertalite tidak mengubah harga jual eceran BBM.

"Kita melihat bahwa pola konsumsi masyarakat sudah berubah. Sehingga apa yang kita lihat di masyarakat itu akan kita sesuaikan dengan kebijakan subsidi kita ke depan," tukasnya.

Baca juga: Pertalite Disubsidi, Sinyal Pemerintah Bakal Hapus Premium?

Ia memastikan lagi seluruh harga BBM masih sama, tidak ada perubahan.

Febrio juga menyampaikan BBM jenis Premium RON 88 tidak akan dihapus dalam waktu dekat.

Pihaknya memang ingin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi bahan bakar yang semakin bersih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini