TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum membuka keran ekspor batubara sejak diberlakukannya larangan per 1 Januari 2022.
Kebijakan ini pun menuai tanggapan internasional. Salah satunya datang dari Jepang dimana Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji telah mengirimkan surat untuk Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia menyampaikan dalam surat tersebut, Duta Besar Jepang untuk Indonesia meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor batubara tersebut.
Dalam surat tersebut, Kedubes Jepang dan eksportir batubara Jepang menyampaikan dua poin keprihatinan serius atas pemberlakuan larangan tersebut.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor batubara menurut negara tujuan untuk tahun 2020 mencapai 341,54 juta ton.
Dari jumlah tersebut, India menjadi pasar penyerap terbesar mencapai 98.24 juta ton, kemudian China sebesar 62,49 juta ton, Jepang sebesar 26,96 juta ton.
Selanjutnya, Korea Selatan dengan serapan mencapai 24,83 juta ton, Taiwan sebanyak 17,60 juta ton, Malaysia sebesar 26,70 juta ton, dan Filipina sebanyak 28,06 juta ton.
Baca juga: 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut oleh Pemerintah
Negara tujuan ekspor lainnya yakni Thailand sebesar 16,62 juta ton, kemudian Hong Kong sebanyak 3,86 juta ton serta Spanyol yang ditahun 2020 tercatat tidak mengambil batubara dar Indonesia namun di 2019 sempat menyerap sekitar 684.000 ton.
Kemudian ekspor ditujukan ke negara-negara lain dengan total mencapai 36,15 juta ton.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia optimistis ada solusi yang terbaik untuk persoalan ekspor batubara yang terjadi saat ini.
"Kami memahami, pemenuhan kebutuhan kelistrikan dalam negeri menjadi prioritas. Mudah-mudahan dengan terpenuhinya pasokan yang dibutuhkan PLN, keran ekspor bisa dibuka," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Kamis (6/1).
Sumber: Kontan