Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) tidak mempersoalkan anak usahanya PT PLN Batubara dibubarkan pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara, PLN akan menjalankan keputusan pemerintah selaku pemegang saham perseroan.
"Apapun keputusannya, concern kami yaitu menjaga pasokan batu bara terjamin dan listrik tersedia bagi masyarakat. Pemerintah tentunya memiliki kebijakan yang terbaik terkait pengelolaan batu bara," kata Darmawan, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: PLN Kini Rombak Kontrak Beli Batubara dan Berlakukan Sistem Monitoring Digital
Terkait harga batubara untuk pembangkit listrik PLN, Darmawan menyebut batubara merupakan komoditas yang diatur pemerintah berdasarkan keputusan Menteri ESDM.
Berdasarkan keputusan tersebut, kata Darmawan, harga batubara untuk kelistrikan dibatasi pada angka 70 dolar AS per ton.
Namun, pemerintah berencana menghapus peraturan mengenai harga khusus batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).
"Di dalam melaksanakan kontrak, PLN selalu patuh pada ketentuan atau regulasi mengenai harga batubara yang diatur oleh pemerintah tersebut," tutur Darmawan.
Baca juga: Drama 12 Hari Larangan Ekspor Batu Bara, Pemecatan Direktur PLN hingga Ekspor Kembali Dibuka
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PLN Batubara, dibubarkan.
Luhut tidak ingin lagi PLN membeli batu bara dari trader. "Enggak ada (lagi membeli lewat PLN Batubara). PLN Batubara kita minta akan dibubarin," ujar Luhut.