Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga batubara untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) diusulkan diubah dari saat ini dipatok 70 dolar AS per ton.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika saat rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
"Saya usulkan formulanya diganti, tidak ada patokan tapi sekian persen dari harga market. Mungkin sekitar 25 persen lebih rendah dari market," kata Kardaya.
Baca juga: Belum Penuhi DMO, Perusahaan Tidak Dapat Izin Mengekspor Batubara
Menurut Kardaya, formula tersebut dapat menghindari terjadinya krisis pasokan batubara dari produsen ke pembangkit listrik dalam negeri seperti terjadi pada saat ini.
"Jadi tidak ada lagi kalau harga tinggi pengusaha batubara lari (menjual ekspor), kalau harga rendah dari 70 dolar AS mereka berbondong-bondong mendekati PLN. Ini alamiah, bisnis memang begitu," tutur politukus Gerindra itu.
Baca juga: Menteri ESDM Sebut Produsen Batubara Tak Disiplin Jalankan DMO
Selain itu, Kardaya juga setuju pemerintah membubarkan anak usaha PT PLN (Persero) yakni PLN Batubara yang membuat persoalan pasokan batubara ke pembangkit listrik tidak jelas.
"Kami Komisi VII sudah beberapa tahun lalu mengusulkan (dibubarkan) karena ada permasalahan di situ. Itu anak usaha PLN, dan punya anak usaha lagi, akhirnya beranak pinak," tuturnya.
"Tolong ini ditertibkan, sambil menunggu mekanisme ketentuan pembubaran. Saya usulkan dibekukan yang jadi pangkal masalah itu," sambung Kardaya.