News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Februari Puncak Omicron, Pengusaha Berharap Tak Ada Pembatasan Seketat Saat Delta

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah tidak menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat terlalu ketat, seiring adanya prediksi puncak virus Covid-19 varian omicron pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.

"Jika terpaksa harus dilakukan pembatasan, tentunya diharapkan tidak akan seberat pada saat sebelum - sebelumnya (saat gelombang varian delta)," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Lonjakan Kasus Omicron Ganggu Psikologis Pengusaha

Menurutnya, sampai dengan saat ini penyebaran varian omicron masih belum berdampak secara signifikan terhadap kondisi usaha pusat perbelanjaan.

"Pusat perbelanjaan berharap varian omicron tidak berdampak terlalu berat terhadap kondisi usaha seperti pada saat varian Delta yang terjadi pada tahun 2021," paparnya.

Ia menyebut, masyarakat bersama pemerintah sudah jauh lebih siap dalam menghadapi dan memitigasi penyebaran varian omicron.

Apalagi, kata Alphonzus, tingkat vaksinasi hingga saat ini relatif sudah cukup tinggi, bahkan pemerintah menargetkan 70 persen dari populasi sudah divaksinasi pada Maret atau April 2022.

Baca juga: Lonjakan Kasus Omicron Ganggu Psikologis Pengusaha

"Vaksinasi Booster juga sudah dimulai sejak minggu ini. Kemudian BPOM juga sudah memberikan izin penggunaan darurat atas obat Molnupiravir," tutur Alphonzus.

Terkait penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, Aplhonzus menyebut telah diberlakukan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai dengan saat ini yaitu seperti pemeriksaan suhu tubuh, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya, terus menerus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini