News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

OJK Beri Sinyal Cabut Moratorium Perusahaan Pinjol, Peroleh Izin akan Lebih Mudah 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online. OJK Beri Sinyal Cabut Moratorium Perusahaan Pinjol, Peroleh Izin akan Lebih Mudah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran izin perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending segera dicabut. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, aturan baru untuk mendapatkan status berizin sebagai perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal sudah hampir rampung.

Sebelumnya pada 2016, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Baca juga: Bertambah 29 Juta di 2021, OJK Ungkap Total Ada 73 Juta Rekening Pinjol

"Kita lagi beresin POJK nomor 77 tahun 2016, kita revisi selama proses perizinan ini kita perbaiki, sedang dalam finalisasi draft-nya. Mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022). 

Wimboh menjelaskan, kalau aturan ini selesai, maka OJK akan langsung mencabut status moratorium perusahaan pinjol. 

Seperti diketahui pada Oktober 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan OJK menyetop sementara penerbitan izin untuk pinjol. 

"Segera setelah luncurkan peraturannya dan mencabut moratoriumnya, maka yang ajukan permohonan langsung status berizin. Tidak lagi pakai status terdaftar dulu, ini memudahkan kita," katanya.

Baca juga: Semua Pinjol yang Terdaftar di OJK Sudah Kantongi Status Berizin

Selain itu untuk memperbaiki iklim usaha di industri fintech peer to peer lending, OJK telah menyiapkan Pusat Data Fintech Lending. 

"Kita siapkan dari OJK. Sementara, Fintech Data Center juga diperbaiki di masing-masing perusahaan fintech peer to peer agar masing-masing tahu data karena di kejadian sebelumnya tidak saling terhubung, sehingga ada yang pinjam di 4 sampai 5 platform (pinjol)" pungkas Wimboh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini