Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan langkah-langkah pengamanan seluruh sistemnya, usai menjadi korban serangan ransomware yang dijalankan oleh gang bernama Conti pada Desember 2021.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, Bank Indonesia telah melakukan pemulihan, audit dan mitigasi seluruh sistem agar serangan siber tidak terulang dengan menjalankan protokol mitigasi gangguan teknologi informasi.
"Mitigasi yang kami lakukan, pertama yaitu menyusun kebijakan standar dan ketahanan siber yang lebih ketat, kami sudah punya standar tapi kami lebih ketatkan lagi," kata Erwin secara virtual, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Bank Indonesia Jadi Korban Serangan Ransomware
Langkah kedua, kata Erwin, Bank Indonesia melakukan pengembangan teknologi dan infrastruktur keamanan siber yang lebih kuat dari sebelumnya.
"BI melakukan penguatan framework dan infrastruktur teknologi IT," ucap Erwin.
Ketiga, Bank Indonesia membangun kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam mengantisipasi terjadinya insiden berikutnya.
"Bank Indonesia juga senantiasa melakukan pengujian kepada seluruh infrastruktur guna memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran secara aman, lancar dan efisien, termasuk seluruh layanan Bank Indonesia," paparnya.
Diketahui, Bank Indonesia menjadi korban serangan siber yang dijalankan oleh gang bernama Conti.
Baca juga: Bank Indonesia Masih Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,50 Persen
Hal tersebut diketahui dari cuitan @darktracer_int yang menyampaikan Bank Indonesia telah mendapatkan serangan ransomware.
"[Alert] Conti ransomware gang has announced "BANK OF INDONESIA" on the victim list," tulis Dark Tracer di akun Twitter-nya, Kamis (20/1/2022).
ransomware adalah serangan malware yang menggunakan metode enkripsi untuk menyimpan dan menyembunyikan informasi korban sebagai tahanan.
Malware ransomware akan mengenkripsi data penting dan perangkat korban dengan kunci yang hanya dimiliki oleh pelaku kejahatan siber itu.