TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia akhirnya diperbolehkan mengekspor hasil indstri baja ke India.
Hal ini setelah Kementerian Keuangan India menolak rekomendasi Otoritas Anti-Dumping India yaitu Directorate General Trade Remedies (DGTR) atas perpanjangan BMAD produk HRFPANA, yang salah satunya berasal dari Indonesia.
Ekspor bahan baja ke India berupa produk hot-rolled flat products of alloy or non-alloy steel (HRFPANA) Indonesia berhasil bebas bea masuk anti-dumping (BMAD) ke India.
Baca juga: Bamsoet: Tanggapi Tuduhan Dumping, Eksportir Harus Kooperatif
Pembatalan BMAD produk HRFPANA ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU).
Ketetapan tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui TRU dalam Office Memorandum yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022.
Setelah mempertimbangkan rekomendasi final findings DGTR, pemerintah India memutuskan untuk tidak menerima rekomendasi tersebut, sehingga perpanjangan BMAD untuk produk HRFPANA yang antara lain berasal dari Indonesia tidak diteruskan.
“Indonesia menyambut baik keputusan Pemerintah India yang tidak menerima rekomendasi DGTR untuk memperpanjang penerapan BMAD atas produk HRFPANA.
Penolakan Kementerian Keuangan India atas rekomendasi perpanjangan BMAD oleh DGTR tersebut merupakan peluang yang cukup baik bagi eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan ekspor produk baja ke India,” ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers di situs Kemendag yang dikutip Kontan.co.id, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Retno Marsudi Akui Beberapa Negara Bertanya Soal Larangan Ekspor Batubara
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor HRFPANA ke India pada 2021 sebesar US$ 5,9 juta. Nilai ini turun 81% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$ 31,4 juta.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, pemerintah India telah mengambil keputusan yang tepat untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD produk HRFPANA yang direkomendasikan DGTR.
“Langkah pemerintah India diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor produk HRFPANA ke India,” kata Wisnu.
Dia menjelaskan, penyelidikan sunset review dalam rangka perpanjangan pengenaan BMAD produk HRFPANA sudah berjalan selama lebih dari 9 bulan sejak diinisiasi pada 31 Maret 2021.
Baca juga: Indonesia Mau Ekspor Listrik ke Singapura, PLN dan KKP Koordinasi Tentang Penataan Ruang Laut
“Pada 14 September 2021, DGTR India mengeluarkan keputusan akhir yang merekomendasikan perpanjangan penerapan BMAD tersebut untuk lima tahun ke depan,” tutur dia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, sejak diberlakukannya BMAD pada 2017, nilai ekspor HRFPANA ke India mengalami tren penurunan sebesar 38%.
Dengan dihentikannya pengenaan BMAD tersebut, ekspor HRFPANA ke India diharapkan akan meningkat.
"Khususnya karena India merupakan salah satu pasar potensial produk HRFPANA dengan pangsa pasar sebesar 5,8% dari total ekspor HRFPANA pada tahun 2020,” pungkas Natan. (Dimas Andi)