Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta Kementerian ESDM memberikan sanksi efek jera bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi domestic market obligation (DMO).
Hal tersebut disampaikan Eddy sebagai upaya mencegah krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri ke depannya.
"Menurut kami terjadi pemasalahan kemarin hingga muncul larangan ekspor, karena pengawasanya lemah dan tidak ada efek jera bagi pelanggar," kata Eddy secara virtual, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Musim Dingin Ekstrem Picu Kelangkaan Energi di Timur Mediterania
Menurutnya, jika sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera, maka tidak ada permasalahan krisis pasokan ke PLN yang berpotensi 10 juta pelangganya padam listrik.
"Jadi DMO yang ada sekarang dijalankan, tinggal dikuatkan saja. Apakah penambang itu sudah penuhi DMO-nya," tutur Eddy.
Baca juga: Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Perusahaan Miliki Bisnis Batubara dan PLTU
Dalam aturan saat ini, DMO batu bara yaitu minimal 25 persen dari total produksi per produsen, di mana harga yang dijual ke pembangkit listrik PLN dipatok 70 dolar AS per ton.
Akibat krisis pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN, pemerintah mengambil keputusan melarang ekspor komoditas tersebut sejak 1-31Januari 2022.