Jika dirinci lebih lanjut, angka investasi ini berasal dari 2 sumber, yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Untuk PMDN di sepanjang tahun 2021 tercatat sebesar Rp 447 triliun, atau 49,6 persen dari total nilai investasi yang tercatat di BKPM.
Sementara untuk PMA tercatat sebesar Rp 454 triliun, atau 50,4 persen dari total nilai investasi.
Bahlil mengungkapkan, lebih dominannya kontribusi PMA membuktikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia.
Baca juga: Investasi 6,6 Miliar Dolar AS Untuk Pabrik Mobil Listrik, General Motors Siap Ungguli Tesla
“Akumulasi PMA itu 50,4 persen dari total investasi. Nah ini sentimen positif dari asing terhadap implementasi undang-undang cipta kerja. Dan tren ini harus kita jaga,” papar Bahlil.
Kemudian jika dilihat sebaran investasi secara wilayah, untuk wilayah di luar pulau Jawa masih mendominasi investasi yang masuk sepanjang tahun 2021.
Angkanya Rp 468,2 triliun atau 52 persen dari total investasi yang tercatat di BKPM pada 2021.
Sementara, untuk investasi di pulau Jawa tercatat Rp 432,8 triliun, atau setara 48 persen dari total investasi 2021.
Kemudian, jika dilihat berdasarkan sektoral, industri logam dasar berada di urutan teratas daftar investasi, yakni senilai Rp 117,5 triliun.
Kemudian disusul oleh sektor perumahan senilai Rp 117,4 triliun, dan industri transportasi sebesar Rp 107,4 triliun.
“Kalau tren investasi ini mampu kita pertahankan ke 2022, insya Allah Indonesia akan masuk ke pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” pungkasnya.