News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

1 Februari Harga Minyak Goreng Turun, Menko Airlangga Sebut Satgas Akan Menindak yang Tak Mematuhi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang minyak goreng di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (19/1/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan kunjungan ke Pasar Raya 1 Salatiga, Jawa Tengah, untuk meninjau harga minyak goreng dan kebutuhan pokok lain.

"Ada beberapa yang harganya masih tinggi. Kami cek, itu sedang menghabiskan stok, diharapkan 1 Februari harganya bisa dicapai yang Rp 14 ribu untuk yang kemasan premium, kemudian Rp 13.500 sederhana, dan yang curah Rp 11.500," ujar Airlangga, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Kenapa ya Minyak Goreng Rp 14.000 Susah Dicari?

"Dengan harga eceran tertinggi yang telah diterapkan, maka diharapkan per 1 Februari ini seluruhnya bisa dijalankan, dan tentu pemerintah punya Satgas Pangan untuk mengambil tindakan apabila harganya tidak dipatuhi," sambung Airlangga.

Menurutnya, stabilnya harga kebutuhan pokok merupakan hal yang sangat diharapkan masyarakat, terutama menjelang lebaran nanti.

Selain minyak goreng, pemerintah pun akan turut menstabilkan harga kebutuhan pokok lain.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Dengan demikian, harga minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Mengapa?

Kebijakan mulai berlaku 1 Februari untuk memberi waktu penyesuaian manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.

Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).

Baca juga: Usulannnya soal DMO Minyak Goreng Dijalankan Pemerintah, Nusron: Bukti Bahwa Negara Hadir

Untuk DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara untuk DPO pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini