News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Berizin, Kemendag Larang Kegiatan Robot Trading DNA Pro Akademi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hans Andre Martinus Supit, Branch Manager DNA Pro Akademi Bali dan Fei-fei, founder PT DNA Pro dalam konferensi pers pemasarnya produknya di Denpasar, Jumat 25 Juni 2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas  usaha penjualan expert advisor/robot trading tidak berizin.    

Tindakan tersebut antara lain dikenakan pada PT DNA Pro Akademi. Direktur  Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Jumat (28/1/2021) mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi.

Perusahaan ini terbukti  telah menjalankan kegiatan usaha penjualan robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk  berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999  (perdagangan eceran bukan di toko,  kios, kaki lima, dan los pasar lainnya)  yang belum berlaku secara efektif,  terverifikasi, atau tidak memiliki izin  usaha penjualan langsung.

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,  kegiatan usaha penjualan langsung  termasuk dalam kategori risiko tinggi.

Baca juga: Uang Rp 12 Miliar Disita Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade

"Pelaku usaha penjualan langsung yang  tidak memiliki perizinan berusaha dapat  dikenakan ketentuan pidana. Hal ini  sesuai dengan ketentuan/dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun  2020  tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan. 

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu  Wardhana mengimbau masyarakat agar  lebih berhati-hati dalam melakukan  investasi di bidang perdagangan  berjangka komoditi.

Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Bos Investasi Bodong Evotrade di Hotel, Temannya Masih Kabur

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan  para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," tutur Wisnu.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Aplikasi Robot Trading Ilegal Pakai Sistem Ponzi, 6 Orang Jadi Tersangka

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti  Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan  memberikan contoh kepada pelaku  usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," ujar Aldison.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini