TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku bunga dasar Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank OCBC NISP ternyata tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan Bank OCBC NISP dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/1/2022). Dikatakan suku bunga kredit KPR yang diberikan saat ini masih berada di angka 8,25 persen.
Suku bunga KPR OCBC ini berada dalam taraf normal karena berdasarkan data hingga Agustus 2021, rata-rata suku bunga KPR dan KPA sejak Januari 2020 adalah 8,38 persen.
Baca juga: BP Tapera Siap Salurkan KPR FLPP Rp 23 Triliun untuk 200 Ribu Unit Rumah
Sesuai namanya, KPR diambil oleh mereka yang ingin memiliki rumah. Pembayaran utang biasanya berupa cicilan ke pihak bank dalam kurun waktu 20 hingga 30 tahun.
Sementara suku bunga kredit konsumsi non KPR adalah sebesar 9,80 persen. Biasanya kredit ini diambil agar nasabah bisa memenuhi kebutuhan finansialnya.
Sementara itu, suku bunga dasar kredit korporasi mengalami penurunan dari sebelumnya 8,75 persen menjadi 8,50 persen.
Baca juga: Kebutuhan Rumah Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19, KPR Bank Semakin Dilirik
Kemudian suku bunga dasar kredit retail juga mengalami penurunan dari sebelumnya 9,25 persen menjadi 9,00 persen. Perubahan ini berlaku sejak 26 Januari 2022.
Sebagai informasi, kredit korporasi merupakan skema pinjaman bisnis bagi perusahaan untuk digunakan sebagai manajemen arus kas, konsolidasi utang serta mdoal kerja.
Sementara itu, kredit retail adalah skema pinjaman yang diberikan bank kapada nasabah dengan jumlah mulai Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
Kredit ritel ini umumnya diambil oleh mereka yang terlibat dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) demi mengembangkan usahanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suku Bunga KPR Bank OCBC NISP Tak Berubah, Tetap 8,25 Persen"