News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Kemendag Diminta Awasi Kebijakan DMO dan DPO, Tak Boleh Dijadikan Alasan Tekan Harga Sawit di Petani

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Kementerian Perdagangan mengawasi secara ketat penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Kementerian Perdagangan mengawasi secara ketat penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Menurutnya, kebijakan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagian oknum produsen untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di petani.

"Banyak laporan yang saya terima dari petani-petani sawit kita. Mereka mengaku harga sawit turun hingga Rp 1.000 dari harga pasaran saat ini, para pengusaha yang membeli memakai kebijakan DMO dan DPO sebagai alasannya," kata Martin, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Penghasil CPO Terbesar, Harga Minyak Goreng di RI Seharusnya Bisa Lebih Murah, YLKI: Kita Eksportir

Padahal, kata Martin, di tengah membaiknya harga komoditi dunia dan sebagian besar komoditas CPO adalah untuk ekspor, sebenarnya pengusaha sudah mendapat untung yang besar.

"Dengan kebijakan DMO dan DPO, mereka hanya harus memperkecil margin keuntungan di dalam negeri,” ucap politikus NasDem itu.

Dengan fenomena ini, Martin meminta pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian duduk bersama untuk mensinergikan permasalahan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir.

Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Selain Operasi Pasar, Kemendag Juga Diminta Intervensi Pengusaha CPO

"Koordinasi tersebut diperlukan agar harga eceran tertinggi melalui kebijakan DMO dan DPO harus secara bersamaan melindungi konsumen, sekaligus produsen, khususnya para petani sawit kecil," ujarnya.

Martin pun meminta agar jajaran Kementerian Perdagangan untuk aktif turun ke lapangan.

"Seluruh jajaran, baik eselon 1, 2 dan 3 harus mencek stok gudang dan harga di pasar. Jangan hanya menunggu laporan," paparnya.

"Bagi yang tidak menjalankan Permendag No. 6 tahun 2022, atau yang memanfaatkan Permendag itu untuk menekan harga ke petani, agar dievaluasi izin ekspornya," sambung Martin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini