TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang restriktif dan diskriminatif terhadap sektor tembakau.
Misbakhun belum melihat di RPJMN 2020-2024 ini adanya upaya yang terintegrasi walaupun judulnya RPJMN. Ia juga mempertanyakan kenapa kemudian prevalensi merokok remaja dan sebagainya menjadi acuan.
Padahal menurut berbagai kajian resmi, tugasnya pemerintah dengan persentase yang ada pada 2019 kan sudah makin melandai dan isu prevalensi merokok remaja dan anak-anak ini sudah tidak menjadi sebuah acuan.
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Berdasarkan Alokasi Per Daerah
Diketahui, di dalam RPJMN 2020-2024 terdapat beberapa kebijakan yang restriktif terhadap kelangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Antara lain, reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, peningkatan tarif cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, memperbesar pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, dan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menurut Misbakhun, kecenderungan pemerintah dalam RPJMN itu setuju terhadap sebuah kebijakan simplifikasi tarif cukai, seakan-akan tidak melihat sebuah kepentingan.
Baca juga: Startup Thailand Mengembangkan Vaksin Covid-19 Berbahan Dasar Daun Tembakau
“Di RPJMN ini, saya tidak menemukan sama sekali bahwa penerimaan cukai adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Legislator Partai Golkar ini mengatakan, RPJMN 2020-2024 bagaimana mungkin bersifat asimetris, hanya menilai cukai dari sisi kesehatan semata. Dan kemudian kalau berbicara simplifikasi tarif cukai, kita hanya bicara satu, yakni kepentingan industri besar. “Simplifikasi hanya menguntungkan kelompok industri besar. Bagaimana kemudian kita tidak pernah punya roadmap industri-industri rumahan yang menghasilkan dampak ekonomi, kalau kita membicarakan gini rasio dan sebagainya,” katanya.
Misbakhun menambahkan, tembakau ini menghasilkan sebuah potensi ekonomi yang sangat besar. Tidak hanya menimbulkan dampak pada penerimaan negara tapi juga menghidupkan perekonomian di tingkat pertanian maupun industri-industri kecil pertembakauan yang dikelola oleh masyarakat.
Pihaknya tidak pernah menyangkal bahwa ada isu mengenai kesehatan. Tetapi, sambung Misbakhun, rokok bukan satu-satunya permasalahan di dalam dunia kesehatan sebagai penyebab tingkat kematian, kemiskinan, dan sebagainya.
Misbakhun mengaku sangat sedih dengan RPJMN 2020-2024 yang berkaitan dengan cukai tembakau dimana membicarakan simplifikasi, sangat signifikan, bersifat asimetris dan tidak membicarakan hal-hal yang sangat strategis.
“Seharusnya RPJMN membicarakan bagaimana tembakau itu menjadi produk pertanian strategis, membicarakan bagaimana penerimaan cukai itu menopang sekitar Rp200 triliun, dan memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap penerimaan negara kita. Di saat kita mengalami kontraksi, pertumbuhan penerimaan cukai bisa mencapai 100 persen hanya di sektor penerimaan cukai tembakau,” tegasnya.
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini menginginkan RPJMN lebih obyektif, walaupun sudah disusun. Apalagi menurutnya, dalam RPJMN ini penyakit-penyakit tidak menular lainnya yang disebabkan oleh rokok itu dibicarakan sangat serius. “Seakan-akan rokok ini satu-satunya penyebab masalah kesehatan di Indonesia!,” cetusnya.
Adanya pertarungan yang sangat ideologis antara anti rokok dengan pendukung sektor pertembakauan ini menjadi sangat diametrikal. Negara, di mata Misbakhun dari RPJMN yang ada itu juga tidak adil. “Daerah pemilihan (dapil) Saya dapil tembakau. Kabupaten Probolinggo ini penghasil tembakau, dan Kabupaten Pasuruan itu tempat industri hasil tembakau,” ujarnya.
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul RPJMN 2020-2024 Dinilai Diskriminatif kepada Sektor Pertembakauan