Mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.
Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris.
Dari hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.
Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan disesuaikan dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tak Ada Wisman di Hari Pertama, Pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk Penerbangan Internasional