News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Imbas Insiden Pengusiran dari Hanggar Malinau, Jadwal Operasional Susi Air di Kalimantan Terganggu

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat adanya insiden pengusiran armada pesawat PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, jadwal operasional maskapai terganggu.

Manager Operasional PT ASI Pudjiastuti Mellinasari menyatakan, akibat adanya polemik pengusiran ini maka jadwal operasional penerbangan rute Bandara Robert Atty Bessing Malinau terganggu dalam 1-2 pekan mendatang.

Baca juga: Profil Smart Cakrawala Aviation, Pengganti Susi Air di Hanggar Bandara Malinau, Berdiri 2016 Lalu

"Meski begitu, saat ini Susi Air masih beroperasi untuk melayani pekerjaan pemerintah dan juga masyarakat di Malinau," kata Mellinasari , Sabtu (5/2/2022).

Tetapi, Mellinasari mengatakan, saat ini pihaknya akan mengalami kesulitan karena tidak ada pesawat pengganti akibat tidak ada hanggar.

Ia menjelaskan, Hanggar Malina ini merupakan basis perawatan pesawat Susi Air untuk seluruh armada yang beroperasi di Kalimantan.

"Disini pesawat yang beroperasi 100-200 jam harus menjalani perawatan rutin di hanggar untuk memenuhi unsur keamanan dan keselamatan," kata Mellinasari.

Selain itu dampak dari tidak adanya hanggar ini, yaitu gangguan penerbangan terhadap relasi penerbangan Samarinda, Malinau, Masamba, dan Tarakan. Gangguan itu dinilai akan berpengaruh besar terhadap mobilisasi masyarakat.

Manajemen Susi Air juga mengklaim bahwa saat ini, operasional armada Susi Air merupakan salah satu transportasi yang menghubungkan penumpang di Kalimantan ke titik-titik terluar.

"Kebutuhannya setiap hari sangat besar, seat load factor bisa mencapai 80-90 persen," kata Mellinasari.

Kuasa Hukum: Kami Tunggu Itikad Baik dari Pemda

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengaku tengah menunggu itikad baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Itikad baik tersebut terkait dengan pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Menurut Donal, pihak Susi Air tidak mungkin meminta untuk bertemu terlebih dahulu kepada Pemda Malinau.

Hal itu lantaran pihaknya telah diusir secara nyata dari Hanggar Malinau.

"Kami menunggu itikad baik dari Pemda, kami tidak mungkin meminta Pemda bertemu karena mereka de facto mengusir kami."

"Tidak mungkin kami akan meminta Pemda untuk bertemu justru kami sedang menunggu itikad Pemda untuk melakukan klarifikasi sekaligus minta maaf atas kejadian kemarin," kata Donal dalam konferensi pers pada Jumat (4/2/2022), dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.

Donal juga menjelaskan, pihak Susi Air sangat terbuka jika diminta untuk bertemu.

Namun, hal itu bergantung pada pihak Pemda Malinau.

"Bahwa kemudian ada itikad baik untuk bertemu, itu kami akan sangat terbuka untuk melakukan itu kalau datang dari pemerintah daerah," ujar Donal.

Duduk Perkara Pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polemik penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara masih terus bergulir.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, memberikan pernyataan terkait penarikan paksa pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti.

Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022). (Twitter @susipudjiastuti)

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan duduk perkara mengapa pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu, pada Bupati Malinau Wempi W Mawa.

Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.

Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.

Kendati demikian, saat Donal mencoba mengonfirmasi pada Wempi, orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.

Baca juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Baca juga: Gubernur Kaltara Sebut Penarikan Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau Murni Masalah Bisnis

Donal pun menilai apa yang disampaikan Wempi adalah hal janggal.

Lantaran, penolakan perpanjangan ditandatangani langsung oleh Wempi.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," terang Donal, Rabu (2/2/2022), dilansir Tribunnews.

Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tak membutuhkan.

Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.

Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.

Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air."

"Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," pungkasnya.

Sekda Malinau Klaim Pemkab Sudah Beri Peringatan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, memberikan pernyataan berbeda.

Ia mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pada PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Air, untuk segera mengosongkan hanggar Bandara Malinau yang merupakan aset Pemerintah Daerah.

Ernes menerangkan masa sewa hanggar berlaku tahunan, mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.

Sebelum kontrak berakhir, terangnya, pihaknya telah menyurati Susi Air.

Penyuratan itu berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara pihak pertama Pemkab Malinau selaku pemilik aset dan pihak kedua sebagai penyewa, dalam hal ini Maskapai Susi Air.

Sesuai isi perjanjian, Pasal 9 menyebutkan pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022), mengutip TribunKaltara.

"Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," imbuhnya.

Setelahnya, pada 3 Januari 2022, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan Malinau, memeriksa hanggar bandara.

Saat itu, tim mendapati pesawat Susi Air masih ada di dalam hanggar.

Di hari yang sama, Pemkab Malinau kembali mengirim surat permintaan pengosongan hanggar pada Susi Air.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut."

"Sementara kontrak sewa telah berakhir," terang Ernes.

Lalu, di tanggal 10 Januari 2022, Pemkab Malinau kembali mengirim surat pemberitahuan yang berisi peringatan kedua.

Pada 13 Januari 2022, Susi Air mengirimkan perwakilan untuk menemui Dishub Malinau.

Perwakilan itu meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua pesawat lantaran satu lainnya sedang rusak.

"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama."

"Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujar Ernes.

Namun, karena hanggar tak kunjung dikosongkan, Pemkab Malinau kembali melayangkan surat berisi ultimatum pada Susi Air per tanggal 26 Januari 2022.

Dalam surat itu, Susi Air diberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengosongkan hanggar.

Tetapi, karena pengosongan tak dilakukan, Pemkab Malinau melalui Satpol PP, menarik paksa pesawat Susi Air dari hanggar tersebut.

(Tribunnews.com/Maliana/Pravitri Retno W/Daryono, TribunKaltara/Mohamad Supri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini