TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) akhirnya memberika keterangan terkait terusirnya pesawat Susi Air dari hanggar Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
OPS Susi Air Malinau, Indrayani membeberkan kronologi pengusiran paksa tersebut dalam sebuah rilisnya di Jakarta, Sabtu 95/2/2022).
Menurutt Indrayani, kejadian bermula pada tanggal 2 Februari pukul 08.35 waktu setempat, ketika dirinya dipanggil Kepala Bandara Kol RA Bessing Malinau untuk menghadap ke ruangan terkait surat masuk 550/59/SETDA Pemberitahuan untuk melakukan Eksekusi Pengosongan pada Hanggar Kol RA Bessing Malinau.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Ikut Sedih dan Prihatin Lihat Anaknya Berjuang Urusi Penarikan Susi Air di Malinau
“Padahal pada waktu itu saya belum menerima surat tersebut dan belum ada pemberitahuan untuk melakukan eksekusi,” kata dia dalam siaran pers, Sabtu (5/2/2022).
Pesawat Ia bilang, sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malinau, mulai dari asisten hingga kepala dinas perhubungan turut hadir memonitor eksekusi pengosongan hanggar.
“Perwakilan Pemda pun meminta izin kepada Kepala Bandara untuk memasuki area terbatas di Bandara khususnya hanggar dan itupun disetujui dengan catatan 10 orang terlebih dahulu yang masuk dan tidak ada awak media,” ujar Indrayani.
Baca juga: Imbas Insiden Pengusiran dari Hanggar Malinau, Jadwal Operasional Susi Air di Kalimantan Terganggu
Lebih lanjut Ia mengaku baru menerima surat pemberitahuan eksekusi setelah keluar dari ruangan kepala bandara, tepatnya pukul 09.15 waktu setempat.
Setelah itu, pada pukul 09.20 perwakilan Pemda dan beberapa rombongan dari dinas perhubungan beserta kepala bandara sampai di hanggar.
Sebelum penggusuran dimulai, Indrayani mengatakan, perwakilan Pemda Kabupaten Malinau sempat bertanya tentang teknis eksekusi dan meminta untuk menandatangani berita acara dilakukannya penggusuran.
“Dikarenakan saya menolak dan dari pihak kami pun tidak bisa apa-apa,” katanya.
“Sebelum itu saya meminta surat tugas dari perwakilan Pemda tetapi mereka menjawab tidak ada surat tugas mereka hanya berpacu pada surat eksekusi tersebut,” tambah dia.
Bantah tak bayar Sewa
Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Usut Kasus Pengusiran Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau
"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.
Donal menjelaskan bahwa Susi Air telah melayani jasa penerbangan di Malinau sejak beberapa tahun lalu. Susi Air juga menyewa Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara sejak 2012 sebesar Rp 15,3 juta.
Namun pada 2020 dan 2021, Susi Air mengakui terjadi keterlambatan pembayaran sewa karena pandemi Covid-19. Saat itu kata Donal, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal.
Meskipun begitu, Donal mengatakan bahwa Susi Air telah membayar keterlambatan biaya sewa hanggar termasuk dendanya.
"Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp 3 miliar. Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar.
Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena.
"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2022).
Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan maskapai Susi Air. (Ade Miranti Karunia/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi Air Bantah Tidak Bayar Sewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau"