News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Harga Masih Tinggi, Pemerintah Belum Bisa Atasi Masalah Harga Minyak Goreng

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga minyak goreng di pasar tradisional saat ini masih tinggi, para pedagang belum mau menjual minyak goreng sesuai dengan Harga Eceren Tertinggi (HET).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui hal itu karena masih adanya stok lama.

Padahal Kemendag telah mengeluarkan kebijakan dalam menyediakan harga minyak goreng terjangkau untuk masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Oke mengakui saat ini masih ada harga minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

"Tapi ini kami pastikan hanya sementara, saat ini terjadi kepanikan para pedagang terhadap stok lama yang sudah dibeli tinggi. Jadi harga tetap tinggi karena pedagang mau menghabiskan stok dulu," kata Oke secara virtual, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Masih Sulit Didapat, Kemendag Dinilai Belum Atasi Persoalan

"Kalau nanti pedagang dapat pasokan dengan harga baru, bagaimana stok lama? Mau dihabiskan tidak laku, karena masyarakat sudah tahu harga Rp 14 ribu," sambung Oke.

Untuk mengatasi persoalan stok tersebut, kata Oke, sebenarnya sudah ada aturannya dengan menyiapkan skema retur untuk pengembalian produk ke distributornya.

"Bahasa sederhananya yang besar mengurusi yang kecil. Kalau pedagang mau mengembalikan, supplier harus menerima, begitu juga ke supplier lebih tinggi.

Tetapi itu tidak berjalan dengan baik. Mereka lebih banyak berdiskusi mengenai pengembalian dibandingkan segera memenuhi stok baru dengan harga baru," papar Oke.

Baca juga: Kebijakan Mendag Atasi Persoalan Minyak Goreng Dinilai Tidak Matang

Oke menyakini persoalan ini hanya bersifat sementara, karena minyak goreng di pedagang akan habis dengan sendirinya seiring langkanya produk atau selesai dengan mengembalikan ke rantai distributor sampai habis.

"Skema sudah kami tentukan, tapi tidak direspon cepat," ucap Oke.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Rinciannya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Ombudsman: Ada Penimbun dan Permainan Oknum Peritel

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Kebijakan tak matang

Pengamat ekonomi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam mengatasi permasalahan minyak goreng dinilai tidak matang.

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp 10.500 per liter di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurutnya kebijakan yang dibuat Mendag terkesan terburu-buru dan justru menimbulkan polemik baru di masyarakat.

“Kalau arahan minyak goreng satu harga ke Rp 14.000, terus ke Rp 11.500, arahan itu sangat jelas di telinga konsumen, tapi arahan itu justru jadi polemik sekarang di tengah masyarakat karena stoknya tidak ada. Jadi memang kalau saya berkesimpulan, kebijakan yang diambil oleh Menteri Perdagangan ini tidak matang,” ujar Gunawan saat dihubungi wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Stok Minyak Goreng Murah Langka di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ungkap Penyebabnya

Gunawan menjelaskan, kebijakan Mendag yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mendapatkan keluhan tidak hanya di level konsumen tapi juga di level pedagang terutama pedagang di pasar tradisional.

Pedagang, kata dia, mendapatkan keluhan dari konsumen yang merasa minyak goreng yang seharusnya sudah satu harga sesuai arahan Mendag tapi di lapangan pedagang masih harus menjual stok minyak goreng yang ia beli dengan harga di atas HET.

“Nah ini sebenarnya yang harus diselesaikan, karena memang kalau dikatakan kebijakan ini tidak efektif, saya tidak tau ini upaya apa yang tengah dilakukan oleh menteri perdagangan untuk menstabilkan harga, saya nggak paham bener, tetapi di lapangan memang kebijakan ini belum efektif sama sekali untuk meredam gejolak harga minyak goreng,” tuturnya.

Senada dengan Gunawan, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan kebijakan Mendag mengatasi persoalan minyak goreng minim persiapan.

Baca juga: Menunggu Janji Mendag Minyak Goreng Harga Rp 14.000 Tersedia di Pasar

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Mendag harus mampu menguasai jalur distribusi untuk memastikan kebijakan yang dibuat bisa berjalan di lapangan.

“Begini ya utamanya persiapannya sangat minim, karena dalam upaya ini yang diperlukan sekali itu adalah pemerintah bisa menguasai distribusinya, masalahnya pemerintah tidak memiliki distribusi itu,” ujar Piter.

“Jadi dengan penetapan harga jauh dari harga pasar tersebut, maka potensi untuk penyimpangan-penyimpangan pasti banyak terjadi, akan ada penumpukan, penyelundupan itu akan banyak; karena untuk keuntungan, pengusaha akan mencari keuntungan yang lebih besar. Jadi selama pemerintah tidak menguasi distribusinya ini kondisinya akan terus terjadi,” tuturnya.

Stok Sawit Harus Diamankan

Sementara Direktur Celios Bhima Yudhistira menerangkan, minyak goreng yang dijanjikan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) 11.500 perliter untuk minyak goreng curah, 13.500 perliter untuk kemasan sederhana dan 14.000 untuk kemasan premium, masih sulit didapatkan di pasaran. Baik di retail modern maupun pasar tradisional.

"Sekarang malah saling tuding antara produsen dan retailer soal stok. Jadi belum bisa diatasi. Harga masih bertahan di atas 18.900 untuk wilayah Jakarta dan 25.750 untuk wilayah Gorontalo, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis," ujarnya saat dihubungi, Selasa (8/2).

Baca juga: Lamhot Sinaga: Mendag Ngawur soal Minyak Goreng

Bhima menilai dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak terjadi kenaikan pasokan minyak sawit dari kebun yang signifikan. Dalam dilema ini pemerintah harus memilih antara pemenuhan kebutuhan pangan sehingga inflasi terkendali, atau melanjutkan program biodiesel secara masif.

"Saya kira pilihan urgennya adalah mengamankan pasokan sawit untuk kebutuhan pangan khususnya minyak goreng," ujarnya.

Sementara pengamat ekonomi dari Core, Piter Abdullah menilai masalahnya ada pada persiapan yang minim.

"Niat baiknya bagus menetapkan harga tertinggu 14.000, tapi kan masyarakat butuhnya bukan hanya ditetapkan, tapi bagaimana di lapangannya. Harga 14.000 tapi barangnya nggak ada ya gimana?" tanya Piter dihubungi terpisah.

Piter berpendapat penetapan harga eceran tertinggi butuh persiapan. Pemerintah harus bisa menguasai distribusinya.

"Karena potensi untuk penyimpangan-penyimpangan pasti banyak terjadi. Akan ada penumpukan, penyelundupan itu akan banyak. Karena pengusaha akan mencari keuntungan yang lebih besar. Jadi selama pemerintah tidak menguasi distribusinya ini kondisinya akan terus terjadi," papar Piter.

Persoalan distribusi menurut Piter adalah hal utama yang harus diawasi ketat. " Bahkan kalau perlu pemerintah turun tangan langsung dalam distribusinya. Kalau hanya mengatakan harganya Rp 14.000 tapi distribusinya dipegang oleh pengusaha, ya yang akan terjadi seperti sekarang ini," imbuhnya. (Seno Tri/Dennis Des/M Zulfikar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini