Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) memberikan pernyataan terkait rencana pembelian kembali atau buyback saham perseroan.
Direktur Keuangan Bank BRI Viviana Dyah Ayu Retno mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penyelesaian dari periode buyback akan berlangsung maksimal 18 bulan.
Baca juga: BTN Terapkan Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500 di Mobile Banking Pekan Depan
"Terkait dengan buyback sesuai (POJK), harus diselesaikan dalam 18 bulan sejak hari ini," ujarnya usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Sepanjang 2021, BCA Life Catat Pendapatan Premi Rp 1,34 Triliun
Selanjutnya, Vivi membeberkan strategi perseroan dalam menentukan waktu tepat untuk melakukan pembelian kembali saham BBRI.
"Kapan periode pembelian? Strategi kami yakni diskusikan dengan konsultan independen, perhatikan fluktuasi harga, perhatikan kondisi capital market, dan ketiga adalah kapan program kepemilikan saham oleh pekerja dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Menteri Erick Dorong BNI Ekspansi Bisnis Internasional Melalui 8 Juta Diaspora Indonesia
Dia menambahkan, faktor ketiga menjadi penting karena aksi buyback tersebut dilakukan untuk mendorong program kepemilikan saham oleh pekerja atau Management Employee Stock Option Program (MESOP).
"Karena yang paling penting dari buyback ini untuk menambah kepemilikan saham pegawai," pungkas Vivi.