Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai telah menambah beban rakyat di tengah pandemi Covid-19, seiring telah naiknya harga LPG non subsidi menjadi Rp 15.500 per kilo gram.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, kenaikan LPG non subsidi yang dilakukan Pertamina sudah dua kali sejak Desember 2021, di mana hal ini mencerminkan tidak adanya perhitungan secara cermat.
Baca juga: Pertamina Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Harga Minyak Dunia Melambung
"Kenaikan harga ini akan mempengaruhi inflasi kita, daya beli masyarakat kan belum pulih. Pandemi belum berakhir, omicron masih tinggi, jadi beban rakyat semakin bertambah," ujar Mulyanto saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengembangkan opsi kebijakan inovatif yang tidak memberatkan masyarakat, apalagi sekarang harga sejumlah harga bahan pokok pun mengalami kenaikan.
Ia menyebut, melonjaknya harga energi dunia akibat adanya konflik Rusia dan Ukraina, sejatinya punya dua sisi yakni sisi negatif dan sisi positif.
Baca juga: TERBARU! Harga LPG Non Subsidi Naik Menjadi Rp 15.500 Per Kg
Secara normatif, kata Mulyanto, tugas pemerintah adalah mengurangi pengaruh sisi negatif dan meningkatkan pengaruh sisi positifnya bagi pembangunan nasional.
"Jadi tidak otomatis kenaikan harga komoditas energi dunia, yang dipicu oleh perang Rusia-Ukraina harus diikuti dengan kebijakan kenaikan harga BBM, gas LPG dan listrik domestik," tuturnya.
Mulyanto pun menilai, kenaikan harga energi tersebut bukanlah satu-satunya opsi kebijakan yang tersedia bagi pemerintah.
"Pemerintah harus mengembangkan berbagai opsi kebijakan yang inovatif, yang tidak memicu inflasi dan membebani rakyat di saat pandemi Covid-19 yang belum usai ini. Itulah tugas negara," tutur Mulyanto.
Daftar Harga Terbaru LPG Non Subsidi
PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji non subsidi yang berlaku mulai Minggu (27/2/2022).
Dengan adanya penyesuaian tersebut, harga gas elpiji non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram.
Kenaikan harga berbeda-beda di beberapa tempat untuk gas Elpiji 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.
Mengutip Kompas.com, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan, penyesuain harga tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
"Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021," jelas Irto dalam keterangan resmi, Minggu.