Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran digital.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan, tahapan penghentian ASO sesuai Per Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Per Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
Baca juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Berikut Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
"ASO mencakup total 112 wilayah layanan meliputi 341 kabupaten atau kota," kata Philip secara virtual, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, tahap pertama untuk migrasi ke TV digital yaitu 30 April 2022, dengan menghentikan siaran TV analog untuk 56 wilayah pada 166 kabupaten atau kota, yang meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Dimulai 30 April, Lokasinya 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota
"Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan untuk 110 kabupaten/kota, di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, NTT 2, Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta," ujar Philip.
Sedangkan tahap ketiga, kata Philip, dilaksanakan pada 2 November 2022 yang meliputi 25 wilayah layanan di 65 kabupaten dan kota.
"Tahap ketiga yang akan dihentikan siaran TV analog yaitu Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, NTB 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3, dan Papua 9," paparnya.